Bidik Misi 2011
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Bidik Misi untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 perguruan tinggi penyelenggara.
Bidik Misi merupakan program seratus hari kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010 yang pada tahun 2011 ini dilanjutkan dengan kembali menerima 20.000 calon mahasiswa yang diselenggarakan di 117 perguruan tinggi penyelenggara.
PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program Bidik Misi tahun 2011 adalah:
Persyaratan untuk mendaftar program Bidik Misi tahun 2011 adalah:
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2011 atau telah lulus pada tahun 2010 dan bukan penerima Bidik Misi;
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
- Memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta masuk dalam 30 persen terbaik di sekolah (semester empat dan lima bagi yang akan lulus 2011 atau semester lima dan enam bagi lulusan 2010) dicantumkan pada formulir rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah
- Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa);
- Prestasi yang dimaksud pada butir 3 (tiga) dan 4 (empat) dinyatakan melalui surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah atau kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota.
KUOTA
- Alokasi mahasiswa baru penerima bantuan biaya pendidikan pada tahun anggaran 2011 adalah 20.000 orang yang didistribusikan kepada PTP di bawah Kemdiknas dan Kemenag (Lampiran 1);
- Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTP disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di PTP serta pertimbangan lainnya.
PENGGUNAAN DANA
- Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulanyang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasiPTP;
- Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTP sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTP dapat melakukansubsidi silang antar program studi;
- Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang yang sepenuhnya diatur oleh PTP;
- PTP mengatur besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan;
- Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTP, ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PTP dapat mengupayakan sumber dana dari pihak lain;
- PTP memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar mengajar kepada penerima Bidik Misi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Bidik Misi atau sumber lain yang relevan;
- Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti sesuai penjelasan singkat pada bab VI.
PERSIAPAN PENDAFTARAN
- Kementerian Pendidikan Nasional melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi Nasional serta melakukan publikasi melalui media massa;
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang program Bidik Misi;
- Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidik Misi;
- Kepala Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon pendaftar memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV atau Sarjana (S1) pada perguruan tinggi negeri penyelenggara;
- Setiap calon hanya boleh mendaftar di 1 (satu) perguruan tinggi, dengan memilih paling banyak 2 (dua) program studi, pendaftaran pada lebih dari satu perguruan tinggi akan dikenai sanksi sebagai diatur pada Bab V. Sub Bab D;
- Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat program Bidik Misi dan menyusunnya ke dalam sebuah Rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya menggunakan formulir pada Lampiran 3;
- Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi Bidik Misi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 4 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR (Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi);
- Sekolah merekomendasikan siswa melalui http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah menggunakan NISR untuk mendapatkan NP (Nomor Pendaftaran);
- Calon pendaftar melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah/Madrasah;
- Calon yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran langsung secara online melalui laman www.bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran menggunakan NP kemudian mencetak formulir pendaftaran (Lampiran 2) untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas persyaratan lainnya;
- Calon yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara online sesuai butir 7, mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah/madrasah. Selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah. Formulir dapat di unduh di www.dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id;
- Kepala Sekolah/Madrasah mengirimkan berkas yang memenuhi syarat secara kolektif kepada masing masing Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan PTP yang dituju dengan perihal surat pendaftaran bidik misi 2011 (alamat seleksi PTP lihat Lampiran 4) Berkas yang dimaksud meliputi:
- 1) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2011:
- a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 6 atau 7) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- b) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
- c) Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
- d) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
- e) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
- f) Fotokopi Kartu Keluarga;
- g) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.
- 2) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2010:
- a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 6 atau 7) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- b) Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah/Madrasah;
- c) Fotokopi rapor semester 1 s.d. 6 yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
- d) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
- e) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
- f) Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
- g) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/Tokoh masyarakat;
- h) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
- i) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
- 3) PTP dapat memfasilitasi pendaftaran tanpa rekomendasi sekolah jika terjadi hal sebagai berikut:
- a) Sekolah asal sudah tidak menyelenggarakan pendidikan pada saat pendaftaran Bidik Misi 2011;
- b) Sekolah tidak memfasilitasi dan mendukung program Bidik Misi secara sengaja;
- c) Terjadi force majeur/bencana alam lainnya;
- d) Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.
- Semua pendaftaran yang difasilitasi oleh perguruan tinggi akan tercatat melalui SIM Bidik Misi dan akan diperhatikan secara khusus.
Tertarik ??? Silakan :
- Download Buku Pedoman Link_1
- Download Buku Pedoman Link_2
- Daftar PT Penyelenggara dan Kuota
- Pendaftaran
- Tanya Jawab Program Bidik Misi
Selengkapnya, anda bisa melihat di :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar